Tekan Keterlambatan Penyaluran DBH, Pemkab Rohil Gelar FGD Bersama KPPN dan KPP Pratama Dumai

Tekan Keterlambatan Penyaluran DBH, Pemkab Rohil Gelar FGD Bersama KPPN dan KPP Pratama Dumai
Pemerintah Kabupaten Rohil menggelar FGD terkait DBH Pajak dan program kegiatan yang bersumber dari APBN. Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (10/3/2026) di Aula Kantor BPKAD Rohil ini dihadiri langsung oleh Sekda Rohil, Fauzi Efrizal SSos MSi.

BAGANSIAPIAPI – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan program kegiatan yang bersumber dari APBN. Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (10/3/2026) di Aula Kantor BPKAD Rohil ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil, Fauzi Efrizal SSos MSi, Kepala KPPN Dumai, Halim, serta perwakilan dari KPP Pratama Dumai.

Sekda Rohil Fauzi Efrizal menyampaikan bahwa FGD ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan diskusi mendalam mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh kepala daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini menjadi krusial karena kepatuhan pajak merupakan kunci utama dalam kelancaran penyaluran DBH ke kas daerah.

"Hari ini kita melibatkan seluruh OPD dan pejabat keuangan agar tugas-tugas rutin terkait pajak bisa berjalan baik. Berdasarkan penilaian KPPN, Rohil saat ini masih masuk kategori terlambat dalam pengolahan dan penyetoran pajak," ujar Sekda.

Sekda Fauzi juga mengingatkan agar kasus hukum yang menimpa salah satu instansi (Dinas Pendidikan) akibat keteledoran dan keterlambatan administrasi tidak terulang kembali. "Ini jadi evaluasi besar. Jangan sampai tugas tidak tepat waktu atau terjadi penyalahgunaan yang berdampak fatal pada kinerja pemerintahan," tegasnya.

Penyebab Keterlambatan Penyaluran Dana

Sementara itu, Kepala KPPN Dumai, Halim, menjelaskan bahwa DBH pajak adalah sumber dana vital bagi Pemda untuk membiayai gaji, TPP, hingga pembangunan. Kecepatan penyaluran dana tersebut bergantung sepenuhnya pada kecepatan Pemda dalam melakukan rekonsiliasi data pajak.

"Jika data pajak dari OPD terlambat masuk ke BPKAD, maka proses rekon (rekonsiliasi) dengan KPPN juga terhambat. Akibatnya, Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) terlambat ditandatangani, dan penyaluran DBH pun tertunda," jelas Halim.

Keterlambatan ini, lanjut Halim, berdampak pada terganggunya serapan anggaran pembangunan yang seharusnya bisa dimulai sejak awal tahun, namun justru menumpuk di akhir tahun. 

Solusi: Rekonsiliasi Bulanan

Sebagai langkah konkret, dalam FGD tersebut disepakati komitmen bersama untuk mengubah pola kerja. Jika sebelumnya rekonsiliasi dilakukan per semester (6 bulan), KPPN menyarankan agar dilakukan secara bulanan.

"Selama ini kita rekon per semester, jumlah Surat Setoran Pajak (SSP) bisa mencapai 16 ribu data. Kalau ada kesalahan input, mencarinya sangat sulit dan memakan waktu lama. Jika dilakukan bulanan, jumlahnya lebih sedikit sehingga kalau ada selisih bisa langsung diperbaiki saat itu juga," pungkas Halim.

Dengan adanya kesepakatan komitmen antara OPD, BPKAD, KPPN, dan KPP Dumai ini, diharapkan proses administrasi pajak di Kabupaten Rokan Hilir kedepannya lebih akurat, tepat waktu, dan transparan. (rif)

#Pemerintah

Index

Berita Lainnya

Index